Sunday, January 2, 2011

Konsep dan Filosofi Multisistem Silvikultur


KONSEP DAN FILOSOFI MULTISISTEM SILVIKULTUR[1])

Oleh :
Andry Indrawan[2])


Pendahuluan
Pembangunan hutan saat ini tidak hanya bertujuan untuk kelestarian hasil  (“Sustained Jield Principle”) tetapi untuk kelestarian Ekosistem (Sustained Forest Management) yang disamping mengharapkan manfaat langsung berupa kayu dan hasil hutan lainnya juga berupa manfaat Ekologi yang meliputi hidrologi, orologi dan perlindungan alam lingkungan.
 Ekosistem yang perlu dilestarikan pada areal kawasan hutan meliputi:
1. Ekosistem alam seperti hutan hujan tropika, hutan musim, hutan rawa, hutan gambut, hutan kerangas, hutan mangrove dan ekosistem-ekosistem alam lainnya.
2. Ekosistem Buatan pada kawasan hutan seperti Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
Ekosistem hutan juga berfungsi sebagai tempat hidup dan mencari makan  Masyarakat di sekitar hutan (local people), habitat berbagai jenis  satwa liar dan tumbuh2an, konservasi biodiversity, konservasi plasma nutfah, Hidroorologi dan perlindungan alam lingkungan.
Berdasarkan paduserasi TGHK – RTRWP, wilayah hutan di Indonesia luasnya 120,35 juta ha (61 % dari luas daratan) yang menurut fungsinya kawasan hutan tersebut terdiri dari: Hutan Produksi 58,25 juta ha, Hutan Produksi yang dapat dikonversi 8,08 juta ha, Hutan Lindung 33,52 juta ha dan Hutan Konservasi 33,52 juta ha (Rusli, 2008).
 Jumlah HPH/IUPHHK HA sampai dengan bulan juni 2009, 301 unit dengan luas areal izin 31.133.992 Ha. Jumlah HPH yang mengajukan usulan pengesahan RKUPHHK-HA sebanyak 210 Unit Manajemen (UM) dan yang telah disahkan 121 UM sampai dengan bulan juni 2009. Sedangkan Jumlah IUPHHK Hutan tanaman per Juni 2009, 262 unit dengan luas izin 11.457.241 ha (Dirjen BPK, 2009)
Sejak diterbitkannya Permenhut No. P.23/Menhut-II/2007 jo. Permenhut No. P.05/Menhut II/2008 tentang tata cara Permohonan IUPHHK dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dalam hutan tanaman sebagai tindak lanjut dari PP No. 6 Tahun  2007 jo. PP No. 3 tahun 2008, sampai dengan 17 juni 2009 penerbitan IUPHHK-HTR oleh Bupati sebanyak 8 (delapan)  unit dengan luas  15.305,95 ha. Dan sampai dengan 17 Juni 2009 realisasi pencadangan areal HTR telah ditetapkan 38 kabupaten/kota yang tersebar di 15 propinsi dengan total luas 251.018 ha. (Dirjen BPK, 2009)