Saturday, January 26, 2013

Pemetaan Masalah Pengelolaan Hutan Alam Produksi dari Aspek Teknis (SILVIKULTUR)


PEMETAAN MASALAH PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI DARI ASPEK  TEKNIS (SILVIKULTUR) [1])

Oleh :
Prof. Dr. Ir. Andry Indrawan, MS [2])


Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang memiliki areal hutan tropis yang luas, kaya akan berbagai jenis hidupan liar dan berbagai ekosistem, yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan hutan sudah sering dilakukan tetapi keadaan hutan di Indonesia semakin hancur karena prinsip membangun hutan yang berkelanjutan (Sustainable Forest Management) cenderung diabaikan. Pola pembangunan dan pemanfaatan hutan hanya berorientasi kepada pembalakan (timber oriented) tanpa memperhatikan dan memperhitungkan nilai-nilai lingkungan/ekologi, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, Hal Ini  mengakibatkan terjadinya eksploitasi hutan secara berlebihan, sehingga potensi sumberdaya alam lainnya seperti hasil hutan non kayu (flora dan fauna) menjadi rusak dan hilang tanpa memberikan hasil yang optimal.
Terjadinya degradasi dan deforestasi hutan telah memberikan implikasi yang sangat luas dan mengkhawatirkan bagi kehidupan masa depan manusia. Fungsi-fungsi lingkungan yang sangat mendasar untuk mendukung kehidupan manusia terabaikan, beranekaragam kehidupan flora dan fauna yang membentuk mata rantai kehidupan yang bermanfaat bagi manusia menjadi rusak dan hilang. Disadari bahwa suatu ketika, sumberdaya alam yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia akan habis dan punah apabila pengelolaannya dilakukan secara tidak lestari dan berkelanjutan, yang tidak memperhatikan kelestarian fungsi produksi, fungsi ekologi/lingkungan dan fungsi sosial, ekonomi dan budaya.
Hutan tropis Indonesia telah memberikan posisi penting dalam kaitannya sebagai paru-paru dunia dan penangkal pemanasan global sebagai akibat efek dari rumah kaca. Dari segi keanekaragaman hayati, Indonesia selain dikenal sebagai negara mega-biodiversity, juga dikenal sebagai salah satu negara dengan laju pengurangan luas hutan alam yang terbesar di dunia. (Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, 2001).
Berdasarkan hasil penelitian IPB (1999) dalam Departemen Kehutanan (2001), nilai guna hutan, berupa nilai langsung (kayu, non kayu) hanya mencapai 4,5% sedangkan sisanya merupakan nilai keberadaan (habitat, flora, fauna, penyangga kehidupan). Hal ini berarti pemanfaatan kawasan hutan produksi selama lebih dari 32 tahun hanya menghasilkan nilai guna hutan maksimum 4,5% dan telah menghilangkan manfaat lainnya sebesar 95%.
Menurut Manan (1993), dalam pemanfaatan hutan tropis Indonesia yang merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources), telah menjadi sorotan dunia karena fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan hidup secara global. Berkaitan dengan fungsi tersebut, muncul beberapa issue baik di dalam negeri maupun di luar negeri, antara lain : pemanasan global/rusaknya lapisan ozon diakibatkan oleh rusaknya hutan tropis, hutan alam tropis merupakan tempat penyimpanan karbon, perlunya konservasi biodiversity dalam hutan produksi, kerusakan hutan alam tropis akibat gangguan keamanan dan lemahnya perlindungan hutan, perubahan iklim secara regional, keberadaan HPH tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan tetapi justru menimbulkan kecemburuan sosial. Negara-negara yang memiliki hutan tropis harus dapat meletakkan sendi-sendi manajemen pengelolaan hutannya secara lestari.
Selama ini, peranan hutan cenderung hanya dilihat sebagai penghasil komoditas, terutama kayu, sehingga menjadi perebutan kepentingan berbagai pihak secara tidak terkendali yang akhirnya mengancam keberadaan dan kelestariannya.

Sistem Silvikultur:
Peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak  Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan menyatakan bahwa untuk menjamin kelestarian hutan alam di luar Jawa, eksploitasi hutan hanya dilakukan secara tebang pilih, sedangkan permudaannya dapat dilakukan secara alam dan buatan.
Dengan beroperasinya kegiatan HPH sejak tahun 1970 (terbukanya sarana dan prasarana jalan hutan dengan adanya kegiatan Pembukaan Wilayah Hutan) juga timbul dampak induksi yang bukan disebabkan karena aktivitas HPH berupa perambahan hutan oleh perladangan liar, pencurian kayu, kebakaran hutan dsb. Sehingga areal bekas penebangan TPI/TPTI kondisinya ada yang telah rusak dan rawan terhadap perambahan terutama pada wilayah-wilayah yang berbatasan dengan daerah yang berpenduduk padat.
Pada areal-areal bekas penebangan TPTI/TPI yang kondisinya telah rusak dan rawan terhadap perambahan membutuhkan suatu sistim silvikultur tersendiri.
Manan (1993) mendefinisikan sistim silvikultur sebagai suatu proses penggantian suatu tegakan hutan, melalui permudaan/penanaman, pemeliharaan dan pemanenan untuk menghasilkan produksi kayu atau hasil hutan lainnya dalam bentuk tertentu. Termasuk kedalamnya rekayasa untuk mempengaruhi sifat dan susunan hutan baru yang terjadi.
Sistem Silvikultur merupakan salah satu bagian penting (sub sistem) dari sistem Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), yang dapat menjamin kelestarian produksi, ekologi dan dampak positif sosial ekonomi termasuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas kawasan hutan. (Indrawan, 2008).
Sistem silvikultur dan teknik silvikultur  yang  diterapkan  dalam pengelolaan hutan alam produksi (IUPHHK HA) di Indonesia pada saat ini adalah Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan  Teknik Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif TPTII/ Silvikultur Intensif (Silin).
Sistem silvikultur TPTI sebaiknya diterapkan pada Hutan Poduksi Primer dan pada LOA (Log Over Area) TPTI.
Sistem silvikultur TPTJ  dan Teknik silvikultur Silin sebaiknya diterapkan pada hutan sekunder bekas ilegal loging yang merupakan hutan yang tidak produktif.
Dan Sistem silvikultur THPB sebaiknya diterapkan pada areal hutan bekas kebakaran, semak belukar, padang alang-alang .
Yang dimaksud hutan tidak produktif tercantum dalam PP6  tanggal 8 Januari 2007 tentang “Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolan Hutan,  Serta  Pemanfaatan Hutan”Pasal 38 ayat 3. “Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.  
             Kriteria Hutan Produksi tidak Produktif menggunakan Kepmenhut No 200/Kpts-II/1994, psl (2)”:

  1. Pohon Inti Yang berdiameter minimum 20 cm kurang dari 25 batang/setiap  hektar.
  2. Pohon Induk Kurang dari 10 batang setiap hektar.
  3. Permudaan alamnya kurang Yaitu:
    1. Anakan alam tingkat semai (Seedling) kurang dari 1000 batang tiap hektar, dan atau
    2. Pohon dalam tingkat pancang kurang dari 240 batang tiap hektar, dan atau
    3. Pohon dalam tingkat tiang (Poles) kurang dari 75 batang tiap hektar.

Tebang Pilih Indonesia (TPI) dan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
Pada tanggal 18 September 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 485/Kpts-II/1989 tentang sistim silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia,
Pada SK Menteri Nomor 485/1989 tersebut di atas dikemukakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/Kpts/Dj/I/1972 tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
SK Menteri Kehutanan No. 485/1989 melahirkan Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 564/Kpts/IV-BPHH/1989 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia
Pada Areal Hutan Bekas Tebangan, TPTI secara ekologis paling sesuai untuk diterapkan, TPTI mengikuti kaidah alami dengan menebang jenis-jenis pohon komersial dengan limit diameter 50 cm keatas pada hutan produksi dan 60 cm keatas pada hutan produksi terbatas. Hasil tebangan TPTI tersebar dalam bentuk rumpang pada areal bekas tebangan, menurut kerapatan jenis pohon komersial ditebang pada areal bekas tebangan. Sistim silvikultur TPTI paling sesuai untuk menjamin kelestarian manfaat jangka panjang melalui rotasi tebang serta kesuburan tanah melalui siklus hara. Rotasi Tebang pada TPTI 35 Tahun dengan asumsi riap  diameter 1 (satu) cm/tahun
Namun demikian perlu pula mendapatkan perhatian bahwa penelitian sistem pengelolaan hutan dengan sistem TPTI, dengan simulasi data pada pengukuran plot permanen  secara time series 10 tahun dengan menggunakan Sofware Dynamic Simulation Powersim 1.03 ALFA. (Indrawan, 2003)
Hasil penelitian dengan plot permanent, pada LOA (Log Over Area) menunjukkan bahwa system pengelolaan dengan TPI dan TPTI yang dilaksanakan pada HPH PT. Inhutani II Pulau Laut Kalsel. Respons simulasi dengan ekstrapolasi 70 tahun menunjukkan bahwa rotasi tebang tidak selalu sama dan makin melebar sesuai dengan perubahan waktu. Pada HPH PT Inhutani II dari penebangan 1 sampai  rotasi tebang I untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu lebih kurang 24 tahun dan dari penebangan 2  sampai rotasi tebang II untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu lebih kurang 37 tahun dst. Pada rotasi tebang berikutnya siklus tebang akan makin melebar.
Verifikasi  model Simulasi HPH PT. INHUTANI II, pada HPH PT. RATAH TIMBER CO. menghasilkan  respon simulasi penebangan 1 sampai  rotasi tebang I untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu lebih kurang 30 tahun dan dari penebangan 2  sampai rotasi tebang II untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu lebih kurang 43 tahun dst. Pada rotasi tebang berikutnya siklus tebang akan makin melebar.
Karena Penambahan unsur Hara di hutan hanya tergantung dari Curah Hujan , Kotoran satwa liar dan dari bahan induk tetapi kecil sekali. ( Dalam TPTI Rotasi Tebang  yaitu tiap 35 tahun dengan asumsi pertumbuhan diameter pohon jenis komersial ditebang 1 cm/tahun).
    Berdasarkan penelitian Yanuar S.D., Elias dan A. Indrawan (1992) di areal HPH PT Kayu Pesaguan (Alas Kusuma Group), Kalimantan Barat rata-rata keterbukaan tanah karena penebangan satu pohon berkisar antara 1,71 – 1,93% atau 171,054m2 – 193,152m2 dan rata-rata keterbukaan tanah karena penebangan dan penyaradan satu pohon adalah berkisar antara 2,70 – 3,15% atau 268,28 m2 - 314,62 m2 dan rata-rata pengurangan jumlah pohon untuk penebangan satu pohon adalah berkisar antara 7,6 – 9,2 pohon.
    Berdasarkan hasil penelitian diatas jelas terlihat bahwa sistem penebangan  yang diakibatkan karena TPTI menciptakan keterbukaan penutupan tajuk.    
Hasil penelitian Indrawan, A. et al. (1986), pada areal hutan dua tahun setelah penebangan (logged over area) hutan hujan tropika di Areal Hutan HPH PT. Pertisa Trading Company LTD, Riau dan HPH PT. Hugurya, Aceh pada celah2/ Gaps menunjukkan hasil yang menggembirakan, pada celah2/gaps mempunyai jumlah yang cukup dari semai jenis-jenis kayu perdagangan.
    Idealnya bila satu pohon tumbang (ditebang) pada rotasi tebang berikutnya untuk tiap gap/celah  cukup digantikan semai jenis kayu perdagangan yang pada masa yang akan datang akan menjadi satu pohon komersil yang sehat untuk rotasi tebang berikutnya (rotasi tebang pertama/35 tahun). Sedangkan pada tiap gap/celah  terdapat jumlah yang cukup dari jenis-jenis kayu perdagangan. Oleh karena itu untuk mengelola hutan kita dapat dilakukan pemeliharaan berupa pembebasan horizontal dari gaps/celah2 yang terbentuk karena penebangan, untuk merangsang pertumbuhan semai jenis pohon komersial terutama jenis-jenis pohon dari Famili Dipterocarpaceae (meranti, keruing, kamper dsb.)
TPTI telah mencanangkan untuk menanami areal bekas Jalan sarad, bekas TPN, TPK dsb tersebut dengan jenis-jenis pohon intoleran dan komersial dengan jenis pohon asli setempat. Seperti Jabon (Anthocephalus cadamba), Pulai (Alstonia scholaris) dsb.
Pembebasan horizontal pada areal bekas tebangan sangat bermanfaat bagi regenerasi hutan tropika basah, terbukti dengan berhasilnya PT. INHUTANI I di Berau, Kalimantan Timur. dalam meregenerasi permudaan alam areal hutan bekas tebangan dari jenis-jenis kayu perdagangan dari Famili Dipterocarpaceae.
    Permudaan Gap/celah secara ekologi lebih cocok karena Gap/celah yang terbentuk karena robohnya satu pohon menciptakan areal terbuka yang merupakan habitat yang ideal untuk tumbuh dan berkembangnya jenis-jenis komersial ditebang khususnya jenis-jenis pohon dari Famili Dipterocarpaceae yang membutuhkan naungan, cahaya yang masuk sesuai untuk permudaan hutan karena rumpang yang terbentuk mirip dengan bila pohon roboh secara alami di Hutan Alam (Virgin Forest).

Tebang Jalur Tanam Indonesia
Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan hutan No. 40/KPTS/IV-BPHH/1993 tanggal 18 Maret 1993. Tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Tebang Jalur dan Tanam Indonesia (TJTI), sbb:
Sasaran lokasi sistem silvikultur tebang jalur diterapkan pada hutan bekas penebangan Tebang Pilih Tanam Indonesia yang kondisinya telah rusak, yang rawan terhadap perambahan, yang tidak cocok untuk sistem THPB dan hutan primer yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan.
Definisi Sistem Silvikultur Tebang Jalur  adalah suatu sistem silvikultur yang dilakukan dengan cara membuka areal selebar tertentu  dalam bentuk jalur dengan menebang pohon yang berdiameter 20 cm keatas sehingga sinar matahari dapat mencapai permukaan tanah. Kelestarian produksi hutannya didasarkan pada keberhasilan permudaan buatan atau alam.

1. Tebang Jalur dengan Permudaan Buatan:

  1. Luas blok areal yang dibutuhkan maksimum 500 ha dan minimum 100 ha,   untuk hutan bekas tebangan dan hutan primer.
  2. Lebar jalur yang ditebang sebagai perlakuan dalam percobaan tiga macam terdiri dari 50 m, 100 m, dan 200 m dan lebar jalur yang tidak ditebang 50 m, 100m dan 200 m. Arah jalur penebangan Utara-Selatan.
  3. Jenis pohon yang digunakan dalam penanaman adalah jenis pohon meranti lokal bernilai tinggi yang sudah dikuasai teknologi budidayanya dan benih tersedia, atau jenis non timber product misalnya Tengkawang, Jelutung dan Damar mata kucing.
  4. Larikan tanaman searah dilakukan pada jalur tebang, larikan tanaman yang dibersihkan selebar 1 (satu) meter. Jarak antara sumbu larikan dan sumbu larikan lain 5 m dan pada bagian yang akan dibuat lubang tanam sepanjang larikan diberi tanda ajir. Jarak antar ajir 5m. Dengan demikian akan diperoleh jarak tanam 5 x 5 m.
  5. Penanaman dilakukan pada permulaan musim hujan satu tahun setelah penebangan.
  6. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dilakukan 1 (satu) tahun sebelum penebangan.
  7. Pengadaan bibit dilakukan satu tahun sebelum penebangan.
  8. Penyulaman Tanaman :
Dilakukan 2-3 bulan sesudah penanaman, pada waktu musim hujan pada tahun  pertama dan kedua.
  1. Pemeliharaan


2. Tebang Jalur dengan Permudaan Alam


  1. Luas blok areal yang dibutuhkan maksimum 500 ha dan minimum 100 ha,   untuk hutan bekas tebangan dan hutan primer.
  2. Lebar jalur yang ditebang sebagai perlakuan dalam percobaan tiga macam terdiri dari 50 m, 100 m, dan 200 m dan lebar jalur yang tidak ditebang 50 m, 100m dan 200 m. Arah jalur memotong arah angin
  3. Jenis permudaan alam yang dipelihara dalam jalur bekas tebangan adalah  permudaan alam dari jenis Dipterocarpaceae lokal bernilai tinggi.
  4. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP), dilakukan satu tahun sebelum penebangan.
Tebang Jalur Tanam Indonesia baru taraf uji Coba dan tidak dilanjutkan.

Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ)
Sistem silvikultur TPTJ diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 435/KPTS II/1997 dan  SK. Menhutbun. 625/Kpts-II/1998 tgl 10 September 1998, tentang Sistem Silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Jalur dalam pengelolaan hutan produksi, sbb:

  1. Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) adalah sistem silvikultur dengan tebang persiapan dengan menebang pohon pada areal LOA TPTI, dan dilakukan dengan Tebang Pilih dengan Limit diameter  40 cm diikuti dengan pembuatan jalur bersih (penjaluran), dengan lebar jalur 3 (tiga) meter dan lebar jalur kotor 22 m. Pada poros jalur bersih dilakukan penanaman jenis2 pohon komersial.  Dengan jarak tanam  5 m. Sehingga jarak tanaman  menjadi  5 x 25 m.
  2. Pengadaan bibit  dapat berasal dari biji/benih (biji dan cabutan anakan alam), serta dari stek, baik stek pucuk jenis-jenis pohon dari famili Dipterocarpaceae maupun stek sungkai (Peronema canestens).

Urut-urutan pemberlakukan dan pencabutan Kepmenhut dan  Permenhut Sistem silvikultur TPTJ diatur dalam:

  1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 435/KPTS II/1997 dan  SK. Menhutbun. 625/Kpts-II/1998 tgl 10 September 1998, tentang Sistem Silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Jalur dalam pengelolaan hutan produksi.
  2. Sk Menhutbun. 201/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998, tentang  pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan Sistem Silvikultur TPTJ kepada PT. Sari Bumi Kusuma
  1. Sk Menhutbun No. 15/Kpts/IV/1999, tgl 18 Januari 1999. tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan Sistem Silvikultur TPTJ kepada PT. Erna Juliawati
  2. Pencabutan TPTJ: Kepmenhut No. 10172/Kpts-II/2002 tentang  perubahan kepmenhutbun  No. 309/kpts-II/1999.
  3. Peraturan Menhut No. P 30/ Menhut II/2005: Kepmenhut  No. 10172/KPTS-II/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  4. Peraturan Menhut No. P11/Menhut II/ 2009 : Peraturan Menhut No. P 30/ Menhut II/2005 dinyatakan tidak  berlaku lagi, yang berarti Kepmenhut No. 10172/KPTS-II/2002  akan berlaku lagi yang  sejalan dengan sub d. Bahwa TPTJ telah dicabut
  5. Peraturan Menhut No. P11/Menhut II/ 2009 masih memberlakukan TPTJ sebagai salah satu sistem silvikultur yang akan digunakan.


Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif dengan Teknik Silvikultur Silin
SK Dirjen Bina Produksi Kehutanan No 77/VI-BPHA/2005 tanggal 3 Mei 2005, memutuskan  pemegang IUPHHK pada hutan alam sebagai model Sistem silvikultur TPTII (Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif) pada 6 (enam) IUPHHK yaitu PT Sari Bumi Kusuma, PT Erna Djuliawati dan PT. Sarpatim (Kalteng); PT. Suka Jaya Makmur (Kalbar); PT. Balikpapan Forest Industri dan PT. Ikani (Kaltim).
Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. SK. 41/VI-BPHA/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam sebagai Model Pembangunan Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif  (TPTII) yang meliputi 25 pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  (IUPHHK) pada hutan alam  terdiri dari  8 (delapan) IUPHHK di Kaltim, Kalteng 8 (delapan) IUPHHK, Kalbar 1 (Satu) IUPHHK  Sumatera Barat 1 (satu) IUPHHK, Riau 1 (satu) IUPHHK Papua 2 (dua) IUPHHK, Papua Barat 3 (tiga)  IUPHHK dan Maluku utara 1(satu) IUPHHK.
Sistem TPTII (Silin) adalah bukan merupakan regim atau sistem silvikultur, tetapi merupakan teknik silvikultur  yang mengharuskan adanya tanaman pengkayaan pada areal pasca penebangan secara jalur, tanpa memperhatikan cukup atau tidaknya anakan yang tersedia dalam tegakan tinggal (Sukotjo, 2009).
Tebang Pilih Indonesia Intensif (Silvikultur Intensif) dapat meningkatkan produksi kayu hutan alam pada masa yad. Sebaiknya dilaksanakan pada areal hutan bekas illegal loging dan pada hutan2  rawang pada areal IUPHHK baik di daerah Lowland maupun di daerah Upland. Seperti yang dilakukan oleh IUPHHK PT. Ikani yaitu melaksanakan TPTI pada hutan primer dan hasil log dari hutan primer disisihkan dan digunakan untuk mensubsidi TPTII (Silin) yang dilaksanakan pada hutan rawang yang potensinya kurang  sbb: Tidak melakukan tebang persiapan pada hutan rawang dan hanya melakukan Penanaman Pengayaan (Enrichment Planting) dengan jenis2 unggulan pada  jalur bersih (lebar 3 m) dan jarak antar tanaman pada jalur bersih 2 1/2 meter, jalur kotor/jalur konservasi dibuat dengan lebar  17 m. Sehingga jarak tanam menjadi 2 1/2 x 20 m.
Pada hutan alam primer dan areal hutan bekas tebangan (LOA) TPTI pada  Hutan Produksi (HP) maupun   Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang potensinya masih baik dan terletak di daerah hulu sungai  pada Ekosistem Daerah Aliran Sungai, sebaiknya diterapkan sistem TPTI yang menebang pohon secara tebang pilih dengan permudaan alam. Karena system TPTI yang paling cocok secara ekologi, untuk mempertahankan fungsi hutan baik hidrologi, orologi dan perlindungan alam lingkungan.
Kelemahan sistem TPTII (Silin) pada saat ini yaitu dilaksanakan pada LOA areal bekas tebangan TPTI dengan tidak memperhatikan siklus tebang yang dipersyaratkan dalam pedoman TPTI. Siklus tebang dalam TPTI 35 tahun dengan rotasi tebang 70 tahun.
Kelebihan TPTII (Silin) yaitu Enrichment Planting dengan jenis-jenis unggulan diwajibkan dilaksanakan segera setelah dilaksanakan penebangan dengan tidak memperhatikan cukup tidaknya permudaan yaitu pada LOA  yang berumur 0 tahun (ET+0) sehingga mudah dikontrol.
Sedangkan pada TPTI enrichment planting dilaksanakan pada areal LOA  yang berumur 3 tahun (ET+3)  pada lokasi areal bekas tebangan dengan  permudaan tingkat semai kurang ( Penyebaran /Frekuensi < 40%). Tidak mudah dikontrol.
     Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif dilakukan melalui rekayasa genetis, rekayasa lingkungan dan perlindungan tanaman dari hama dan penyakit (pest and desease) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kayu Jenis hutan alam khususnya jenis2 pohon dari famili Dipterocarpaceae, pada masa yad
TPTII (Silin) merupakan teknik silvikultur yang merupakan pengembangan   dari sistem Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan Penanaman Pengayaan (Enrichment planting) dari sistem TPTI. Meliputi penebangan persiapan pada seluruh Blok (petak2 tebang) sesuai RKT Silin tahun berjalan, penebangan dilakukan dengan limit diameter 40 cm up.  Pada LOA hasil dari tebang persiapan dilakukan tebang jalur bersih selebar 3 meter dan jalur kotor yang ditinggalkan berupa vegetasi LOA hasil tebang persiapan dengan lebar 17 m. Pada poros jalur bersih dilakukan penanaman pengayaan (Enrichment Planting) dengan  jenis2 unggulan dengan jarak tanam 21/2 m. Sehingga jarak tanam menjadi 21/2  x 20 m2.
Jenis-jenis  pohon dari famili Dipterocarpaceae unggulan (Jenis Target)  yang disarankan dan  dapat merupakan pilihan untuk ditanam pada areal TPTII (Silin) adalah  Jenis jenis pohon hasil uji jenis.
Jenis-jenis pohon hasil uji Jenis dengan teknik Silvikultur adalah  sbb: Shorea leprosula, S. parvifolia, S. johorensis, S. smithiana, S. ovalis, S. platyclados, S. selanica, S. macrophylla, S. javanica, Dryobalanops sp. (Sukotjo, Subiakto dan Warsito, 2005).
Daur Ekonomis Jenis2 unggulan (jenis Target) adalah 30 tahun (rotasi tebang yang digunakan 30 tahun).


Sistem silvikultur Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)
Pada tanggal 18 September 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 485/Kpts-II/1989 tentang sistim silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia, dimana pengelolaan Hutan Produksi di Indonesia dapat dilakukan dengan sistim silvikultur :
  1. Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
  2. Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA)
  3. Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)
Pada SK Menteri Nomor 485/1989 tersebut di atas dikemukakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/Kpts/Dj/I/1972 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate yang dilaksanakan 29 – 31 Maret 1984 di Fakultas Kehutanan IPB, Bogor dengan moto “Kini Menanam Esok Memanen” merupakan awal dari pembangunan “Hutan Tanaman Industri” karena padanan bahasa Indonesia  dari “Timber Estate” pada Lokakarya Pembangunan Timber Estate waktu itu diusulkan menjadi “Hutan Tanaman Industri (HTI)”.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate menelurkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 142/Kpts-II/1984 tgl 17 Juli 1984, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 1984/1985 dengan dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan.     
Pembangunan HTI dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
Tujuan Pembangunan HTI  dalam PP No. 6 Tahun 1999 adalah untuk memperbaiki potensi hutan yang terlanjur rusak, dan untuk memenuhi bahan baku Industri, sehingga membangun HTI sama dengan merehabilitasi kawasan hutan produksi yang kritis dan tidak produktif.
Dalam PP No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan disebutkan bahwa sasaran pembangunan hutan tanaman adalah pada lahan kosong, padang alang-alang dan hutan rawang (potensi kurang dari 20 m3)
Nina ( 2011) menyatakan bahwa, telah terjadi penurunan kualitas tapak HTI jenis Eucalyptus urograndis dari rotasi I ke Rotasi II.sbb: penurunan kadar hara tanah N, K dan C-Org pada lapisan top soil (0-20cm) dan penurunan kadar hara tanah N, Ca dan C-Org pada lapisan tanah 20-40 %. Demikian pula dari  rotasi pertama ke   rotasi kedua telah terjadi penurunan dimensi tegakan (diameter batang, tinggi total dan biomassa).
Penurunan pertumbuhan volume, pertumbuhan diameter pada rotasi 1 dan rotasi 2 dapat dilihat pada gambar 1, 2, dan 3 berikut ini (Nina, 2011).

Gambar  1.  Pertumbuhan Volume Tegakan E. Urograndis pada rotasi 1 dan rotasi 2.
Gambar  2.  Pertumbuhan Diameter Tegakan E Urograndis pada rotasi 1 dan rotasi 2.

Gambar 3. Pertumbuhan Tinggi  Tegakan E Urograndis pada rotasi dan rotasi 2.



Wasis, 2005 menyatakan bahwa pada HTI Acacia Mangium secara nyata telah terjadi penurunan kualitas tempat tumbuh yang dicerminkan oleh penurunan peninggi pada daur kedua jika dibandingkan dengan daur pertama. Peninggi di lokasi penelitian secara nyata berkorelasi negatif dengan biomassa bintil akar, sedangkan umur, kandungan bahan organik dan kandungan air tersedia secara nyata berkorelasi positif dengan pertumbuhan A. mangium.  Dibandingkan daur pertama pada daur kedua telah terjadi penurunan dimensi tegakan (diameter batang, tinggi total dan biomassa), penurunan  pH tanah, kadar C organik tanah, N, Ca dan Mg tanah, kadar N, P dan K pada jaringan tanaman, kandungan hara N, P, K, Ca dan Mg pada biomassa.  Selain itu neraca hara (N, P, K, Ca dan Mg) pada daur kedua bersifat negatif.    
THPB pola agrofrorestry dapat dilakukan dengan penanaman tanaman pokok dengan tanaman pertanian atau tanaman  perkebunan  seperti penanaman coklat pada tegakan hutan di Afrika dan penanaman tanaman kapol pada tegakan hutan  di RRC. (Kartawinata, 2008)
Di Indonesia Rehabilitasi lahan dengan menggunakan sistem Agroforestry dengan tanaman coklat di lakukan  disekitar Taman Nasional  Lore Lindu dan di sekitar Taman Nasional  Rawa Aopa (Hatfindo Prima, 2005).
Eforia reformasi  menyebabkan degradasi pada sumber daya hutan, saat ini sasaran penebangan liar (illegal loging) bukan hanya pada kawasan hutan produksi saja, tetapi sudah masuk kedalam kawasan konservasi (taman nasional, hutan lindung, dan kawasan konservasi lainnya).
Di  lain pihak degradasi, deforestasi dan ancaman konversi hutan untuk berbagai kepentingan (seperti pertambangan, perkebunan, okupasi masyarakat dan pemekaran wilayah) yang demikian cepatnya di Indonesia maka diperlukan fleksibilitas pengelolaan yang dapat menyesuaikan dengan kondisi hutan serta berbagai tuntutan terhadap hutan tersebut, salah satunya sistem silvikultur yang digunakan. Sistem silvikultur yang digunakan  pada suatu areal IUPHHK perlu disesuaikan dengan kondisi habitat  pada kawasan hutan di areal tersebut baik pada IUPHHK Hutan Alam maupun IUPHHK Hutan Tanaman. Hal ini sejalan sejalan dengan Pasal 42 ayat (1) UU 41 RI tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa Rehabilitasi Hutan dan Lahan berdasarkan kondisi biofisik. Yang mengambarkan  pemilihan jenis pohon harus  sesuai dengan keadaan habitat dan ekologi jenis pohon terpilih.
Mengingat kondisi hutan di sebagian besar areal IUPHHK umumnya terdiri dari areal bekas tebangan, areal hutan rusak/tidak produktif, areal non hutan dan di beberapa tempat masih terdapat areal hutan primer, untuk mengelola hutan yang sangat bervariasi tersebut dibutuhkan  lebih dari satu sistem silvikultur (Multisistem Silvikultur). Kaitannya dengan sistem pengelolaan hutan alam produksi lestari, maka dalam satu unit pengelolaan hutan sangat dimungkinkan untuk diterapkan lebih dari satu sistem silvikultur,
Kondisi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 3/2008, Pasal 38, ayat 1 yang berbunyi pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistim silvikultur.
Didukung pula oleh Permenhut Nomor P30/Menhut-II/2005 tentang Standar Sistem Silvikultur Pada Hutan Alam Tanah Kering dan atau Hutan Alam Tanah Basah/Rawa, Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi mengingat beragamnya kondisi hutan alam produksi pada KPHP atau areal IUPHHK, maka dalam satu KPHP atau IUPHHK dapat terdiri lebih dari satu sistem silvikultur, yaitu sistem silvikultur yang sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dengan lingkungannya. (Permenhut Nomor P30/Menhut-II/2005 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Menhut No. P11/Menhut II/ 2009).
Peraturan Menhut No. P11/Menhut II/ 2009. juga memuat dalam satu KPHP atau IUPHHK dapat terdiri lebih dari satu sistem silvikultur, yaitu sistem silvikultur yang sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dengan lingkungannya (Menimbang pada PP No. 6/2007: pasal 34 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) jo. PP No. 3/2008)
Dan kepmenhut No. P.40 tahun 2007 bahwa sistem silvikultur disesuaikan dengan kondisi hutan yang ada di dalam areal kerja.
Terfragmentasinya habitat pada areal IUPHHK menuntut perubahan Paradigma pengelolaan hutan yang lebih baik dengan menerapkan dua atau lebih sistem silvikultur (multisistem silvikultur) pada suatu areal IUPHHK.
Pembinaan IUPHHK Hutan Alam dan IUPHHK Hutan Tanaman (HTI) dengan Monosistem silvikultur dilaksanakan sejak HPH mulai beroperasi (1970) dan sejak pembangunan HTI (1984) sampai dengan saat ini.
Monosistem silvikultur sudah tidak cocok lagi dengan kenyataan yang ada di lapangan, Pada  Hutan2 alam, Hutan Primer  dan LOA pada areal IUPHHK dan hutan tanaman (HTI)  terjadi illegal loging dan tekanan untuk penggunaan lain seperti Illegal Mining, Perkebunan dan  Okupasi Masyarakat.
Multisistem silvikultur memanfaatkan berbagai habitat pada suatu unit IUPHHK baik hutan alam Primer dan LOA TPTI yang masih baik potensinya maupun hutan alam yang sudah terdegradasi menjadi Hutan sekunder yang tidak produktif, Semak belukar dan Alang2. Pemilihan jenis pohon yang cocok dan sesuai dengan habitat tempat tumbuh dan  keadaan ekologi jenis-jenis pohon terpilih akan   lebih efisien dan intensif dalam pemanfaatan berbagai habitat lahan pada suatu unit areal IUPHHK.
Dengan diterapkannya  Multisistem Silvikultur, produksi kayu dan hasil hutan lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,  ekonomi menguntungkan, Ekologi dan lingkungan  hidup dapat dipertanggung jawabkan dan  kepastian kawasan hutan dapat dipertahankan.


Multisistem Silvikultur
Sejak keluarnya Peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak  Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan sejak itu HPH mulai beroperasi di Indonesia dan disusul dengan  Surat keputusan Dirjen Kehutanan No.  35/Kpts/DD/I/1972 tanggal 13 Maret 1972 , tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia , Tebang Habis dengan Penanaman, Tebang Habis dengan Permudaan Alam  dan Pedoman-pedoman pengawasannya.  
Lokakarya Pembangunan Timber Estate yang dilaksanakan 29 – 31 Maret 1984 di Fakultas Kehutanan IPB, Bogor dengan moto “Kini Menanam Esok Memanen” merupakan awal dari pembangunan “Hutan Tanaman Industri” karena padanan bahasa indonesia  dari “Timber Estate” pada Lokakarya Pembangunan Timber Estate waktu itu diusulkan menjadi “Hutan Tanaman Industri (HTI)”.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate menelurkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 142/Kpts-II/1984 tgl 17 Juli 1984, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 1984/1985 dengan dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan.
Pengelolaan hutan sejak HPH dan HP HTI beroperasi  baik pada  IUPHHK Hutan Alam maupun IUPHHK Hutan Tanaman (HTI) sampai saat  saat ini umumnya dilakukan dengan satu sistem silvikultur.
Pengelolaan hutan dengan satu sistem silvikultur sudah tidak cocok lagi dengan kenyataan di lapangan, dimana areal hutan produksi khususnya pada IUPHHK hutan alam telah terftragmentasi menjadi berbagai tutupan lahan sesuai dengan tingkat degradasi Hutan  yang terjadi. Yang sangat membutuhkan diterapkannya Multisistem silvikultur.
Multisistem Silvikultur adalah sistem pengelolaan hutan produksi lestari yang terdiri dari dua atau lebih Sistim  Silvikultur yang diterapkan  pada suatu IUPHHK dan merupakan multi usaha dengan tujuan : mempertahankan dan meningkatkan produksi  kayu dan hasil hutan lainnya serta dapat mempertahankan kepastian kawasan hutan produksi (Indrawan, 2008).
Sistem silvikultur yang disarankan dapat digunakan pada  penerapan Multisistem silvikultur pada areal hutan produksi di areal IUPHHK terdiri dari TPTI, TPTII/Silin, THPB dan  THPB pola Agroforestry:
Presentasi Multisistem Silvikultur yang dibawakan oleh penulis pada Seminar dan Lokakarya yang telah  diadakan pada tahun sejak 2008 s/d 2011 adalah sebagai berikut:


  1. Lokakarya Nasional Penerapan Multisistem Silvikultur pada Pengusahaan Hutan Produksi dalam Rangka Peningkatan Produktifitas dan Pemantapan Kawasan Hutan  Kerjasama antara Fakultas Kehutanan IPB dengan Direktorat Bina Produksi Kehutanan.Departemen Kehutanan.   Bogor, 23 Agustus 2008.
  2. Seminar Gelar Teknologi Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Jakarta, 19 Nov  2009
  3. Konsep dan Filosofi Multisistem Silvikultur Dipresentasikan pada Workshop Multisistem Silvikultur. Optimasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Melalui Multisistem Silvikultur. Kerjasama antara  Balai Besar Penelitian Dipterocarpa (Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan) dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X ( Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan). Pontianak, 4 November 2010.
  4. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari di Indonesia dengan Penerapan Multusistem Silvikultur .dipresentasikan  pada Seminar Nasional  Pelestarian Hutan Indonesia dan Keanekaragaman Hayatinya dalam Mengantisipasi Dampak  Pemanasan Global. Bogor, 10 Maret  2011.
  5. Seminar Implementasi Multisistem Silvikultur di Indonesia. Fakultas Kehutanan IPB. Bogor, 15 Desember 2011.


Penerapan Multisistem Silvikultur (MSS)  membutuhkan payung hukum berupa Keputusan Menteri Kehutanan tentang  Penerapan Multisistem Silvikultur pada Kawasan Hutan Produksi  dan Peraturan Pemerintah tentang  Pembangunan  IUPHHK Multisistem Silvikultur.
Pada  saat ini pengelolaan hutan produksi di Indonesia dibawah Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang membawahi Direktorat Bina Usaha Hutan Alam (yang membina IUPHHK HA)  dan Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman (yang membina IUPHHK Hutan Tanaman/HTI)
Untuk tidak mengalami hambatan birokrasi dalam penerapan multisistem silvikultur sebaiknya dibentuk  Direktorat Bina Usaha Hutan Produksi  yang meliputi  Bina Usaha Hutan Alam dan Bina Usaha Hutan Tanaman.
   Dengan diterapkannya  Multisistem Silvikultur, produksi kayu dan hasil hutan lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,  Ekonomi menguntungkan, Ekologi dan Lingkungan  Hidup dapat dipertanggung jawabkan dan  kepastian kawasan hutan dapat dipertahankan. Diharapkan usaha mengelola hutan akan lebih prospektif sehingga dapat memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan membuka peluang investasi  dan berperan aktif dalam kegiatan revegetasi untuk pencegahan pemanasan global.


Penutup.
Pada tanggal 18 September 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 485/Kpts-II/1989 tentang sistim silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia, dimana pengelolaan Hutan Produksi di Indonesia dapat dilakukan dengan sistim silvikultur :
1. Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
2. Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA)
3. Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)
Pada SK Menteri Nomor 485/1989 tersebut di atas dikemukakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/Kpts/Dj/I/1972 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
Sistim silvikultur yang digunakan saat ini adalah sistem silvikultur TPTI, TPTJ TPTII dan THPB.
Sistem TPI/ TPTI tidak dapat  dipersalahkan karena  kenyataannya yang selama ini berlaku dan dijalankan di lapangan selama tiga dasawarsa adalah bukan sistem TPI/TPTI tetapi Sistim Tebang Pilih dengan Limit Diameter.
Pada areal hutan primer dan LOA TPI/ TPTI sebaiknya diterapkan sisitem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
Sistem TPTJ dan atau Teknik Silvikultur Silin (TPTII) sebaiknya diterapkan pada hutan sekunder yang potensinya kurang yaitu areal hutan rawang bekas Ilegal Logging dan hutan-hutan bekas kebakaran.
Adapun Areal yang penutupan vegetasinya berupa tanah kosong   semak belukar dan alang-alang sebaiknya diterapkan sistem THPB dan atau THPB pola Agroforestry, bila jenis-jenis asli intoleran (Jenis Cahaya dan Cepat Tumbuh) tidak  sesuai dengan pola perencanaan industri daerah ybs. Dapat digunakan jenis komersial exotik cepat tumbuh berupa jenis-jenis pohon Intoleran..
Keputusan pemilihan jenis pohon sebaiknya diserahkan pada perusahaan pemegang hak (IUPHHK Hutan Alam maupun IUPHHK Hutan Tanaman) agar Implementasi Multisistem Silvikultur menarik bagi para pengusaha.
Dengan terfragmentasinya hutan produksi pada IUPHHK maka untuk mempertahankan kawasan hutan dan menyelamatkan areal hutan produksi  sangat dibutuhkan adanya Implementasi  Multisistem Silvikultur pada areal IUPHHK,  MSS dapat  meningkatkan produksi kayu, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mempertahankan kawasan hutan produksi.
Berdasarkan penelitian Suryanto, (2009) simulasi model, diantaranya dapat dibuktikan bahwa menggunakan 3 sistem silvikultur (TPTI, TPTII dan THPB) memberikan proyeksi total produksi 378% lebih besar dibandingkan menggunakan kombinasi 2 sistem (TPTI dan TPTII).  Selanjutnya campuran 3 sistem ini dapat menyerap 257% tenaga kerja dan 554% nilai NPV yang lebih besar daripada menggunakan campuran 2 sistem (TPTI dan TPTII)


DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kehutanan. 2001. Kebijakan Pembangunan Kehutanan Dalam Era Otonomi Daerah. Studium Generale – Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Kamis 8 Maret 2001, Bogor.


Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam. 2001. Talkshow Peningkatan Konservasi. Studium Generale – Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Kamis 7 Juni 2001, Bogor.
    
Indrawan, A. 2000. Perkembangan Suksesi Hutan Alam Setelah Penebangan dalam Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia. Program Pasca Sarjana. Institut Pertanian Bogor. Bogor. Disertasi Tidak Diterbitkan.


Indrawan, A. 2003. Model Sistem Pengelolaan Tegakan Hutan Alam Setelah Penebangan Dengan Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia  (TPTI). Jurnal Manajemen Hutan Tropika. Vol IX, No. 2. Juli- Desember. 2003


Indrawan, A. 2008. Sejarah Perkembangan Sistem Silvikultur di Indonesia. Prosiding Lokakarya Nasional Penerapan Multisistem Silvikultur Pada Pengusahaan Hutan Produksi Dalam Rangka Peningkatan Produktifitas Dan Pemantapan Kawasan Hutan.        Kerjasama antara Fakultas Kehutanan Insitut Pertanian Bogor dengan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan. Bogor.


Kosasih, E. 2001. Pengetahuan Dan Keterampilan Dasar Rimbawan. Studium Generale – Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Kamis 15 Maret 2001, Bogor.


Manan, S. 1993. Hasil-hasil Komisi Pembinaan HPH – APHI.


Natadiwirya, M. Dan M. Matikainen. 2001. Pemanenan Hasil Hutan Dan Peranan Peningkatan Efisiensi Penyaradan Dalam Pelaksanaan Ril. Studium Generale – Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Kamis 22 Maret 2001, Bogor.


Nina, M. 2011. Kajian Kualitas Tapak Hutan Tanaman Industri, Jenis Eucalyptus urograndis Sebagai Bahan Baku Industri Pulp dalam Pengelolaan Hutan Lestari  (Studi Kasus di IUPHHK PT. Toba Pulp Lestari, Simalungun, Medan).  Desertasi. Sekolah Pasca Sarjana, Institut Pertanian Bogor. Tidak Diterbitkan.


PT Hatfindo Prima. 2005.  Forest Resources Management for Carbon Sequestration Projects (FORMACS).  Care International Indonesia.  Jakarta.


Soedarsono, M. A. 2000. Visi Kehutanan Di Masa Depan. Media Persaki 1 : 6-13


Soekotjo, A. Subiakto dan S. Warsito 2005. Project Completion Report ITTO. PD 41. Faculty of Forestry. Gajah Mada University. Yogyakarta.


Soekotjo. 2009. Teknik Silvikultur Intensif. Gajah Mada University Press.  Yogyakarta.


Suryanto, 2009. Model dan Simulasi dalam Pengambilan Keputusan Sistem Silvikultur dan Aspek Kebijakannya. Paper dibawakan pada  Seminar Gelar Teknologi Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, 19 Nov  2009.


Suryasanusiputra, H. 2001. Pengusahaan Hutan Di Era Otonomi Daerah. Studium Generale – Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Kamis 29 Maret 2001, Bogor


Wasis, B. 2005. Kajian Perbandingan Kualitas Tempat Tumbuh antara Rotasi Pertama dan Rotasi Kedua pada Hutan Tanaman Acacia mangium  Wild. Studi Kasus di IUPHHK HT. PT. Musi Hutan Persada. Propinsi Sumatera Selatan. Desertasi. Sekolah Pasca Sarjana, Institut Pertanian Bogor. Tidak Diterbitkan.



[1]) Dibawakan pada Workshop/ Seminar Rekonstruksi Pengelolaan Hutan Alam Produksi: Tinjauan Aspek Teknis Silvikultur, Sosial - Ekonomi, Ekologi dan Kebijakan.  Balai Besar Penelitian Dipterocarpa. Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian Kehutanan. Samarinda , 13 November 2012.
[2]) Guru Besar Emeritus Departemen Silvikultur. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor

1 comments:

Unknown said...

Aswrwb trima kasih pa Prof Andri tulisannya soal MSS, memang ini salah satu jawaban pengelolaan hutan Ht Alam terutama yg tergradated agar bisa tetap lestari dan berkembang, saran sy analisa ekonomi pasar n industrinya hrs terintegrated juga, agar ada lokomotif penarik Hutan sebagai unit Usaha yg menguntungkan, hormat sy waskito

Post a Comment