SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM SILVIKULTUR
Oleh:
Prof. Dr. Ir. Andry Indrawan, MS
Pendahuluan
Negara Indonesia yang terletak di daerah tropika mempunyai kekayaan alam yang berlimpah ruah dan beraneka ragam. Salah satu kekayaan alam Indonesia ini adalah mempunyai berbagai ekosistem hutan yang tersebar dari tepi laut sampai dengan di puncak gunung beserta jenis-jenis kegiatan kehutanannya.
Lahirnya peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dalam rangka pelaksanaan undang undang no. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Undang2 no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan undang-undang no. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.
Dalam peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 dinyatakan bahwa Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan2 penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengelolaan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana karya pengusahaan hutan menurut ketentuan2 yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.
Merosotnya luas dan kualita sumberdaya hutan baik karena Illegal Logging, Perladangan, Illegal Mining, Okupasi masyarakat dan kebakaran hutan, menyebabkan terganggunya cyclus2 pendukung kehidupan (Siklus Energi, siklus O2 dan Co2 Siklus Hidrologi dan Siklus Nitrogen) yang dapat mengakibatkan kelestarian Ekosistem hutan (Sustained Forest Management) yang diharapkan tidak akan dapat dicapai.
Ekosistem hutan juga berfungsi sebagai tempat hidup dan mencari makan Masyarakat di sekitar hutan (local people), habitat berbagai jenis satwa liar dan tumbuh2an, konservasi biodiversity, konservasi plasma nutfah, Hidro-orologi dan perlindungan alam lingkungan.
Eforia reformasi 1998 dan penebangan liar (illegal Loging) sampai saat ini menyebabkan degradasi pada sumber daya hutan, sasaran penabangan liar (illegal Loging) bukan hanya pada kawasan hutan produksi saja, tetapi sudah masuk kedalam kawasan konservasi (taman nasional, hutan lindung, dan kawasan konservasi lainnya).
Areal Hutan Produksi pada IUPHHK terfragmentasi untuk berbagai kepentingan seperti pertambangan, perkebunan, okupasi masyarakat dan pemekaran wilayah yang demikian cepatnya di Indonesia. Fragmentasi habitat pada areal IUPHHK membutuhkan adanya fleksibilitas pengelolaan yang dapat menyesuaikan dengan kondisi hutan serta berbagai tuntutan terhadap hutan tersebut.