Saturday, January 2, 2016

Restorasi Ekosistem Areal Hutan Dan Lahan Bekas Kebakaran Di Indonesia

RESTORASI EKOSISTEM AREAL HUTAN  DAN LAHAN BEKAS KEBAKARAN DI INDONESIA[1])

Oleh :
 Prof. Dr. Ir. Andry Indrawan, MS [2])

Pendahuluan
Sumberdaya hutan beserta lingkungannya merupakan kesatuan sistem ekologis atau ekosistem yang mempunyai manfaat langsung dan tak langsung bagi manusia. Dalam ekosistem sumberdaya ini manusia bertindak sebagai konsumen, dan berperan aktif dalam menjaga kelangsungan dan manfaatnya.
Kegiatan pengusahaan hutan dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam adalah salah satu pendayagunaan sumberdaya alam oleh kegiatan manusia. Kegiatan ini pada hakekatnya adalah melakukan perubahan-perubahan dari ekosistem hutan yang umumnya sudah mantap.
Perubahan dan gangguan terhadap ekosistem sumberdaya alam dan lingkungannya akan menimbulkan masalah lingkungan hidup yang baru, baik yang positif maupun negatif. Masalah lingkungan hidup ini ada yang langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, seperti masalah kesehatan, sosial ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Ada pula dampak yang tidak langsung dirasakan, seperti kerusakan ekosistem alam, berupa menurunnya produktifitas hutan.


Multisistem Silvikultur
Sejak keluarnya Peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak  Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan sejak itu HPH mulai beroperasi di Indonesia dan disusul dengan  Surat keputusan Dirjen Kehutanan No.  35/Kpts/DD/I/1972 tanggal 13 Maret 1972, tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia, Tebang Habis dengan Penanaman, Tebang Habis dengan Permudaan Alam  dan Pedoman-pedoman pengawasannya. 
Lokakarya Pembangunan Timber Estate yang dilaksanakan 29 – 31 Maret 1984 di Fakultas Kehutanan IPB, Bogor dengan moto “Kini Menanam Esok Memanen” merupakan awal dari pembangunan “Hutan Tanaman Industri” karena padanan bahasa indonesia  dari “Timber Estate” pada Lokakarya Pembangunan Timber Estate waktu itu diusulkan menjadi “Hutan Tanaman Industri (HTI)”.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate menelurkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 142/Kpts-II/1984 tgl 17 Juli 1984, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 1984/1985 dengan dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan.
Pengelolaan hutan sejak HPH dan HP HTI beroperasi  baik pada  IUPHHK Hutan Alam maupun IUPHHK Hutan Tanaman (HTI) sampai saat  saat ini umumnya dilakukan dengan satu sistem silvikultur.
Pengelolaan hutan dengan satu sistem silvikultur sudah tidak cocok lagi dengan kenyataan di lapangan, dimana areal hutan produksi khususnya pada IUPHHK hutan alam telah terftragmentasi menjadi berbagai tutupan lahan sesuai dengan tingkat degradasi Hutan  yang terjadi. Yang sangat membutuhkan diterapkannya Multisistem silvikultur.
Multisistem Silvikultur adalah sistem pengelolaan hutan produksi lestari yang terdiri dari dua atau lebih Sistim Silvikultur yang diterapkan  pada suatu IUPHHK dan merupakan multi usaha dengan tujuan: mempertahankan dan meningkatkan produksi  kayu dan hasil hutan lainnya serta dapat mempertahankan kepastian kawasan hutan produksi (Indrawan, 2008).
Terfragmentasinya habitat pada areal IUPHHK menuntut perubahan paradigma pengelolaan hutan yang lebih baik dengan menerapkan satu  atau lebih sistem silvikultur (Multisistem Silvikultur) pada suatu areal IUPHHK.
Memperhatikan hal tersebut di atas dan dalam kerangka meningkatkan produktivitas hutan produksi di dalam areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), maka upaya untuk merancang ulang pengelolaan areal hutan melalui penerapan multisistem silvikultur yang sesuai dengan karakteristik kawasan hutan setempat perlu mendapat perhatian para rimbawan. Melalui strategi ini, diharapkan potensi hutan alam produksi di areal kerja IUPHHK dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga mampu menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya secara lestari tanpa mengabaikan kelestarian fungsi ekologi dan fungsi sosial. 
Pada saat ini areal IUPHHK hutan alam telah terfragmentasi menjadi berbagai penutupan lahan. Fragmentasi areal IUPHHK hutan alam sangat membutuhkan pengelolaan melalui Multisistim Slvikultur untuk mengembalikan fungsi hutan baik fungsi ekonomis  berupa kayu dan hasil hutan lainnya maupun fungsi ekologis berupa hidrologi, orologi dan perlindungan alam lingkungan serta fungsi sosial dan budaya masyarakat disekitar hutan.
Berdasarkan simulasi model, diantaranya dapat dibuktikan bahwa menggunakan 3 sistem silvikultur (TPTI, TPTII dan THPB) memberikan proyeksi total produksi 378% lebih besar dibandingkan menggunakan kombinasi 2 sistem (TPTI dan TPTII).  Selanjutnya campuran 3 sistem ini dapat menyerap 257% tenaga kerja dan 554% nilai NPV yang lebih besar daripada menggunakan campuran 2 sistem (TPTI dan TPTII).  Dari aspek kebijakannya, penerapan multisistem silvikultur membutuhkan suatu aturan perundangan atau petunjuk teknis yang dapat menjelaskan dan mempertegas suatu kriteria batas dan arah penggunaan sistem silvikultur pada kondisi kluster kawasan yang sesuai. Permenhut No. N0. P11/Menhut-II/2009 tentang Sistem Silvikultur belum dapat digunakan sebagai dasar penerapan multisistem silvikultur di tingkat lapangan karena dapat menyebabkan tabrakan 3 sistem dalam pemanfaatan kluster kawasan hutan bekas tebangan. (Suryanto, 2009)

Restorasi Ekosistem
Restorasi Ekosistem adalah upaya untuk mengembalikan unsur biotik (flora dan fauna) serta unsur biotik (tanah, iklim dan topografi) pada kawasan hutan produksi sehingga tercapai keseimbangan hayati (Peraturan Menteri Kehutanan,
No. P.18//Menhut- II/2004; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK 159/Menhut-II/2004.)
Restorasi ekosistem pada hutan hujan Tropika meliputi Ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) baik ekosistem hulu, tengah maupun hilir. Sebagai akibat adanya degradasi hutan hujan tropika baik didaerah hulu dan hilir DAS maka areal hutan menjadi tidak produktif baik ditinjau secara ekologi, ekonomi maupun sosial. Areal hutan primer berubah menjadi areal hutan bekas tebangan TPTI,  areal hutan bekas kebakaran, areal hutan bekas illegal logging dan  areal hutan bakes perladangan. Areal tersebut dapat berupa hutan sekunder, semak belukar dan padang alang-alang. Dimana pada areal tersebut  terdapat berbagai macam vegetasi yang terbentuk sesuai dengan tingkat degradasi vegetasi pada areal tersebut.
Restorasi ekosistem dengan menggunakan sistem silvikultur yang tepat perlu dilakukan agar supaya hutan dapat pulih kembali dan memenuhi fungsinya baik fungsi ekologi maupun fungsi ekonomi.

Pemilihan Jenis Pohon
Sebagai akibat adanya degradasi hutan hujan tropika baik didaerah hulu dan hilir DAS maka areal hutan menjadi tidak produktif baik ditinjau secara ekologi, ekonomi maupun sosial. Areal hutan primer berubah menjadi areal hutan bekas tebangan TPTI,  areal hutan bekas kebakaran, areal hutan bekas illegal logging dan areal hutan bekas perladangan. Areal tersebut dapat dapat berupa hutan sekunder, semak belukar dan padang alang-alang, yang terbentuk sesuai dengan tingkat kekerasan  dan atau frekuensi degradasi dari vegetasi alam yang sebelumnya merupakan hutan primer. Pada areal tersebut terjadi proses suksesi sekunder yang menuju pada keseimbangan alam yang dinamis (Hutan Klimaks) kalau tidak terdapat gangguan lagi. Vegetasi yang terbentuk setelah degradasi hutan merupakan pencerminan dari keadaan habitat.
Pada Areal Hutan Bekas Tebangan TPTI secara ekologis paling sesuai untuk diterapkan, TPTI mengikuti kaidah alami dengan menebang jenis-jenis pohon komersial dengan limit diameter 50 cm keatas pada hutan produksi dan 60 cm keatas pada hutan produksi terbatas. Hasil tebangan TPI tersebar dalam bentuk rumpang pada areal bekas tebangan, menurut kerapatan jenis pohon komersial ditebang pada areal bekas tebangan. Sistim silvikultur TPTI paling sesuai untuk menjamin kelestarian manfaat hutan baik langsung maupun manfaat tidak langsung melalui rotasi tebang  dan siklus hara.
Areal Hutan Bekas Tebangan TPTI diperlakukan sebagai suatu ekosistem hutan, pada areal yang permudaan alamnya kurang (Nilai  Frekuensi  permudaan semai  ≤ 40%) dilakukan penanaman pengayaan (Enrichment Planting). Dan pada areal yang permudaan alamnya cukup (Nilai Frekuensi Tingkat permudaan semai ≥ 40%) dilakukan pembebasan tajuk baik pembebasan vertikal maupun pembebasan horizontal.     Penanaman pengayaan bercermin pada jenis-jenis pohon yang ditebang dengan  menggunakan jenis pohon terpilih dari famili Dipterocarpaceae (Shorea spp, Dipterocaprus, spp, Dryobalanops spp, Hopea spp dan Vatica spp dsb.) maupun jenis-jenis pohon non Dipterocarpaceae yang bersifat setengah toleran (Scyphyt) yaitu pada waktu muda membutuhkan naungan dan setelah dewasa membutuhkan sinar matahari penuh. 
Pada areal hutan yang tidak produktif dapat digunakan sistim silvikultur TPTJ dan atau sistim TPTII dengan teknik silvikultur  Silin.
Untuk sistem TPTJ Pengadaan bibit dapat berasal dari biji/benih (biji dan cabutan anakan alam), serta dari stek, baik stek pucuk jenis-jenis pohon dari famili Dipterocarpaceae maupun stek sungkai (Peronema canestens).( SK. Menteri Kehutanan No. 435/KPTS II/1997 dan  SK. Menhutbun. 625/Kpts-II/1998 tgl 10 September 1998),
Untuk Teknik Silvikultur Silin (TPTII), Jenis-jenis pohon dari famili Dipterocarpaceae unggulan (Jenis-jenis Target) yang disarankan dan  dapat merupakan pilihan untuk ditanam pada areal TPTII (Silin) adalah  Jenis jenis pohon hasil uji jenis.. Jenis-jenis  pohon hasil uji adalah sbb: Shorea leprosula, S. parvifolia, S. johorensis, S. smithiana, S. ovalis, S. platyclados, S. selanica, S. macrophylla, S. javanica, Dryobalanops sp. (Sukotjo, Subiakto dan Warsito, 2005).
Pada daerah-daerah terbuka yang berupa semak belukar, padang alang-alang dipilih jenis jenis pohon yang bersifat intoleran yang membutuhkan cahaya matahari penuh (Jenis pohon Heliophyt) seperti Jabon (Anthocephalus cadamba, Anthocephalus chinensis, Macaranga spp, Trema  spp), Sengon (Paraserianthes falcataria, Acacia mangium, Eucalyptus spp, Tectona grandis), dsb. 
Pemilihan jenis pohon yang sesuai dengan ekologi lahan-lahan yang terdegradasi  sangat dibutuhkan untuk keberhasilan restorasi ekosistem. Jenis asli setempat adalah jenis yang terbaik untuk ditanam pada daerah yang bersangkutan, bila jenis asli tidak sesuai dengan pengembangan ekonomi daerah yang bersangkutan dapat didatangkan jenis exotik baik dari luar pulau atau luar daerah yang secara ekologi sesuai dengan areal restorasi. Dalam pemilihan jenis untuk Multisistim Silvikultur (MSS) pertama-tama perlu ditentukan jenis-jenis pohon yang sesuai dengan masing-masing tipe iklim, mulai iklim humida (basah) hingga iklim yang kering.
Ditentukan pula jenis-jenis pohon menurut kesesuaiannya pada letak tinggi di atas permukaan laut.  Selanjutnya dipilih menurut persyaratannya mengenai keadaan tanah dan kedudukan serta sifat dalam tegakan hutan (toleransinya terhadap cahaya).Persyaratan tumbuh dari jenis-jenis pohon terhadap tipe hujan, letak tinggi di atas permukaan laut, toleransinya terhadap cahaya dan hubungannya dengan keadaan tanah disajikan pada Tabel 2. (Soerianegara dan Indrawan, 2015).

Tabel 2. Hubungan antara jenis-jenis tanaman dengan keadaan ekologis
No.
Jenis Tanaman

Tipe Hujan

Kebutuhan Cahaya
Ketinggian dpl (m)
Keadaan tanah
Kedalaman
Kesuburan
Drainage (ketahanan jenis terhadap kekurangan Oksigen (O2))
1
2
3
4
5
6
7
8
1.

Acacia auriculiformis

C, D
Intoleran
0 - 800
Toleran thd. tanah dangkal
Toleran thd. tanah kurus
-
2.
Acacia decurens
A, B, C
Intoleran
1000 - 2000
Tidak diketahui
Tidak diketahui
-
3.
Acacia catechu
B, C, D
Intoleran
0 – 400
Toleran thd tanah dangkal
Toleran pada tanah kurus
-
4.
Agathis borneensis
A, B
Setengah toleran
0 – 400
Toleran thd tanah dangkal
Membutuhkan tanah subur
-
5.
Agathis labillardieri
A, B
Setengah toleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Membutuhkan tanah subur
-
6.
Agathis loranthifolia
A, B
Setengah toleran
400 – 1200
Membutuhkan tanah dalam
Membutuhkan tanah subur
-
7.
Albizia falcataria
A, B, C
Intoleran
0 – 1200
Toleran thd tanah dangkal
Membutuhkan tanah subur
50 – 60 hari
8.
Albizia lebbeck
C, D
Intoleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
60 – 70 hari
9.
Altingia excelsa
A
Toleran
600 – 1600
Membutuhkan tanah dalam
Membutuhkan tanah subur
-
10.
Athocephalus cadamba
A, B, C, D
Intoleran
0 – 1200
Toleran thd tanah dangkal
Tidak diketahui
-
11.
Cassia siamea
C, D
Intoleran
0 – 800
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus
40 – 50 hari
12.
Castanea javanica
A
Toleran
300 – 1600
Membutuhkan tanah dalam
Membutuhkan tanah subur
30 – 40 hari
13.
Casuarina equisetifolia
A, B, C, D
Intoleran
0 – 400
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
90 – 100 hari
14.
Casuarina junghuhniana
A, B, C, D
Intoleran
400 – 1200
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
15.
Dalbergia latifolia
B, C, D
Intoleran
0 – 800
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus

70 – 80 hari
16.
Dalbergia sisse
B, C, D
Intoleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
50 – 60
17.
Dryobalanops aromatica
A
Setengah toleran
0 – 400
Tidak diketahui
Tidak diketahui
-
18.
Eucalyptus alba
C, D
Intoleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
40 – 50 hari
19.
Eucalyptus alba sub species platyphylla
D
Intoleran
-
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus
-
20.
Eucalyptus deglupta
A, B
Intoleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
21.
Eucalyptus grandis
C, D
Intoleran
800 – 1200
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
22.
Eucalyptus saligna
C, D
Intoleran
800 – 1200
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
23.
Eucalyptus umbellata
C, D
Intoleran
800 – 1200
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
24.
Gmelina arborea
B, C, D
Intoleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Membutuhkan tanah subur
-
25.
Legerstroemia speciosa
A, B
Setengah toleran
0 – 400
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
26.
Maesopsis eminii
B, C, D
Intoleran
400 – 1200
Tidak diketahui
Tidak diketahui
-
27.
Melaleuca leucadendron
A, B, C, D
Intoleran
0 – 400
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus
-
28.
Pinus caribaea
B, C, D
Intoleran
0 – 800
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus
-
29.
Pinus insularis
B, C
Intoleran
800 – 1200
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus
40 – 50 hari
30.
Pinus kasya
B, C, D
Intoleran
800 – 1200
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus
-
31.
Pinus merkusii
B, C, D
Intoleran
200 – 1700
Toleran thd tanah dangkal
Toleran thd tanah kurus
40 – 50 hari
32.
Podocarpus imbricatus
A, B, C
Setengah toleran
1200
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
33.
Pterospermum javanicum
A, B, C
Intoleran
0 - 400
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
-
34.
Santalum album
C, D
Intoleran
0 - 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
10 – 20 hari
35.
Schima noronhoe
A, B
Toleran
800 – 1200
Membutuhkan tanah dalam
Membutuhkan tanah subur
-
36.
Swietenia macrophylla
B, C, D
Toleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
70 – 80 hari
37.
Swietenia mahagoni
C, D
Toleran
0 – 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
70 – 80 hari
38.
Shorea javanica
A, B, C
Setengah toleran
0 – 400
Tidak diketahui
Toleran thd tanah kurus
-
39.
Shorea leprosula
A, B, C,
Setengah toleran
0 – 400
Tidak diketahui
Toleran thd tanah kurus
60 – 70 hari
40.
Tectona grandis
C, D
Intoleran
0 - 800
Membutuhkan tanah dalam
Toleran thd tanah kurus
0 – 10 hari

Keterangan :

Sumber :   de Hulster, 1974.  Reforestation in eroded soil

               H. Djiun, 1960.  Diktat Silvikultur khusus
               Sukotjo, 1976. Silvika


Areal Hutan Bekas Kebakaran
Beberapa kali terjadi kebakaran hutan besar sejak tahun 1980 yaitu tahun 1982/1983, 1987, 1991, 1994 dan 1997/1998 meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan dan Sumatra Barat (KLH dan UNDP, 1998) disamping Sulawesi dan Irian Jaya. Kebakaran hutan terbesar 1982-1983 di Kaltim yang meliputi 3,5 juta ha (56 kali luas Negara Singapura), sangat mengejutkan dunia.
Bencana kebakaran hutan yang terbesar sapanjang sejarah Indonesia terjadi pada tahun 2015 dan mencapai puncaknya sekitar Juni-Oktober yang membakar 2,61 juta ha hutan dan lahan  yang menyebabkan kerugian 221 triliun rupiah dan mnimbulkan kabut asap pekat yang mengakibatkan 24 orang menungggal serta 600.000 jiwa menderita  inveksi saluran pernafasan akut (ispa) (CNN Indonesia, (2015)
 Rehabilitasi Hutan Bekas Kebakaran mutlak dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan produktivitas Areal Hutan Bekas Kebakaran. Beberapa pemikiran pokok dapat dikemukakan sebagai berikut:
 Pada Areal Hutan Bekas Kebakaran yang terbakar dengan kerusakan berat (jumlah pohon hidup dan sehat 25-50 %) dan kerusakan sangat berat (jumlah pohon yang hidup dan sehat < 25%) diterapkan  sistim Tebang Habis Dengan Permudaan Buatan (THPB).
Pada areal Hutan Bekas Tebangan yang terbakar ringan (pohon hidup >75 %) dan terbakar sedang (pohon hidup 50 – 75 %) dapat dilakukan dengan sistim Tebang Pilih Tanam Jalur ( TPTJ).
Pada virgin forest yang terbakar ringan dan sedang dapat dilakukan dengan sistim TPTI. Sedangkan pada virgin forest yang terbakar berat dan sangat berat dapat dilakukan THPB (Tebang Habis dengan permudaan buatan)

Penutup 
Rehabilitasi  Areal Hutan   yang telah terdegradasi baik karena kebakaran hutan dan kegiatan2 lainnya sebaiknya segera dilakukan dangan melibatkab perusahaan pemegang Hak Baik IUPHHK,  Perkebunan. dan masyarakat di sekitar hutan. Rehabilitasi hutan dapat dilakukan dengan sistim Comunity Development melalui Hutan Rakyat atau Hutan Tanaman Industri  dengan Koperasi Tani Hutan.
Kepmen LHK dan PP untuk Multisistem Silvikultur diharapkan segera terealisir. Yang diikuti dengan .  Pedoman dan Petunjuk Teknis tentang  Rehabilitasi areal hutan yang tersegradasi terutama areal hutan bekas kebakaran.

Daftar Pustaka
CNN Indonesia. 2015 Bencana Besar di Indonesia Sepanjang  2015. 

Departemen Kehutanan.2004. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK 159/Menhut-II/2004. tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi. Dephut. Jakarta.

Departemen Kehutanan.2004. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2004. tentang Kriteria Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dengan Kegiatan Restorasi Ekosistem. Dephut. Jakarta.

KLH dan UNDP. 1998. Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Dampak, Faktor dan Evaluasi. Kantor menteri Negara Lingkungan Hidup. Jakarta.

Soekotjo, A. Subiakto dan S. Warsito 2005. Project Completion Report ITTO. PD 41. Faculty of Forestry. Gajah Mada University. Yogyakarta.

Soekotjo. 2009. Teknik Silvikultur Intensif. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Soerianegara dan Indrawan, 2015. Ekologi Hutan Indonesia. Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB.

Suryanto, 2009. Model dan Simulasi dalam Pengambilan Keputusan Sistem Silvikultur dan Aspek Kebijakannya. Paper dibawakan pada  Seminar Gelar Teknologi Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, 19 Nov 2009.








[1]) Sumbangan Pemikiran untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan  yang Terdegradasi
[2]) Guru Besar Emeritus  Departemen Silvikultur. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor

2 comments:

Alwy hafidz said...

Prof, kenapa tidak diuraikan perlunya restorasi ekosistem dengan menggunakan metode multisystem silvikultur pada kasus kebakaran hutan 2015?

Andry's Blog said...

Terima Kasih masukkannya P. Rusli

Post a Comment