Oleh :
Pendahuluan
Sumberdaya hutan beserta lingkungannya
merupakan kesatuan sistem ekologis atau ekosistem yang mempunyai manfaat
langsung dan tak langsung bagi manusia. Dalam ekosistem sumberdaya ini manusia
bertindak sebagai konsumen, dan berperan aktif dalam menjaga kelangsungan dan
manfaatnya.
Kegiatan pengusahaan hutan dalam
bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam adalah salah satu
pendayagunaan sumberdaya alam oleh kegiatan manusia. Kegiatan ini pada
hakekatnya adalah melakukan perubahan-perubahan dari ekosistem hutan yang
umumnya sudah mantap.
Perubahan dan gangguan terhadap
ekosistem sumberdaya alam dan lingkungannya akan menimbulkan masalah lingkungan
hidup yang baru, baik yang positif maupun negatif. Masalah lingkungan hidup ini
ada yang langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, seperti masalah
kesehatan, sosial ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Ada pula dampak yang
tidak langsung dirasakan, seperti kerusakan ekosistem alam, berupa menurunnya
produktifitas hutan.